e-Registrasi Reklame

Berdasarkan permohonan kami kepada Walikota Depok tentang penyelenggaraan reklame dengan ini menyatakan sebagai berikut:

  1. Materi pembuat dan penyajian reklame tidak bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta akan menjaga kebersihan, keindahan dan ketertiban;
  2. Reklame yang dipasang di atas tanah Negara/milik Pemerintah Kota Depok, swasta atau pribadi, apabila lokasi tersebut akan digunakan oleh Pemerintah untuk kepentingan umum, kami bersedia reklame tersebut dibongkar dengan membongkar sendiri dan tidak menuntut ganti rugi;
  3. Apabila telah habis masa waktu izin pemasangan, maka kami akan mengajukan perpanjangan izinnya dan bila tidak diperpanjang maka kami akan membongkar/mencabutnya;
  4. Reklame yang telah habis masa izinnya yang tidak diperpanjang dan tidak dibongkar, maka tidak akan keberatan reklame tersebut dibongkar oleh petugas dan akan menjadi milik Pemerintah Kota Depok;
  5. Akan memenuhi kewajiban membayar pajak reklame dan ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Menjamin bangunan reklame sesuai kelayakan konstruksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh keberadaan reklame menjadi tanggung jawab penyelenggara reklame dengan mengasuransikan bangunan reklame tersebut;
  7. Apabila reklame tersebut hilang/tidak ada dilokasi yang dipasang sebelum masa izin berakhir, Pemerintah Kota Depok tidak bertanggung jawab atas kehilangan reklame tersebut;

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan bilamana kami tidak mengikuti pernyataan tersebut, kami bersedia dituntut dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) Tahun atau pidana denda paling banyak 2(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar;
  3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) Tahun atau pidana denda paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar;
Saya setuju dengan pernyataan dan ketentuan di atas.

,
,

Upload sukses Upload gagal

Upload sukses Upload gagal
,
,
 Hapus

,
,
s/d
, ,
1.Bagian Depan Kendaraan
,
2.Bagian Sisi Kanan Kendaraan
,
3.Bagian Sisi Kiri Kendaraan
,
4.Bagian Belakang Kendaraan
,
Total
buah/lembar/unit/kali

Upload sukses Upload gagal

Upload sukses Upload gagal

Upload sukses Upload gagal

Upload sukses Upload gagal

Upload sukses Upload gagal

Upload sukses Upload gagal

Upload sukses Upload gagal

Upload sukses Upload gagal

Upload sukses Upload gagal